Sabtu, 24 Maret 2018

Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2017



Dikutip dari tirto.id dalam beritanya jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa pengguna internet di tahun 2017 adalah sebanyak 143,26 juta pada 2017. Berita ini berasal dari Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survei tentang penetrasi dan perilaku pengguna internet Indonesia pada 2017. Pengguna internet naik 10 juta dari tahun sebelumnya (2016), yaitu 132,7 juta orang,.

Yang saya bayangkan dari data ini adalah jika dikaitkan dengan bisnis dimasa yang akan datang adalah tingginya peluang bisnis online karena tingginya data pengguna internet di Indonesia. Peluang bisnis akan menjanjikan jika dilihat dari banyaknya pengguna yang setiap tahun meningkat. Bisnis online akan lebih berkembang karena tingginya penggunaan internet dikalangan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan masyarakat akan suka mencari kebutuhannya lewat browsing di dunia maya ini. Hal ini juga bisa dikaitkan dengan keinginan masyarakat yang ingin segalanya serba praktis. Dengan duduk dirumah atau sedang dimana saja mereka dapat mencari kebutuhan yang mereka inginkan. Jadi menurut saya bisnis dimasa yang akan datang akan lebih banyak berhubungan dengan dunia online.

Nama : Komang Enda Susilawati 
Nim   : 15110111057
Kelas : MPb/6

cr : https://tirto.id/jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-capai-14326-juta-pada-2017-cE3N

Senin, 19 Maret 2018

Perbedaan Software, Hardware dan Brainware


Komputer terdiri dari tiga komponen utama yaitu Software, Hardware dan Brainware. Adapun perbedaan dari 3 komponen tersebut adalah sebagai berikut :


 



Software (Perangkat Lunak)

 



Kumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, bisa berupa program yang berguna untuk menjalankan suatu perintah. Software ini tidak bisa dipegang. Program-program komputer ini berguna untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan. Contoh dari software yakni :
  1. Sistem Operasi : Software yang digunakan untuk menjalankan aktivitas yang ada di komputer tersebut termasuk menjalankan aplikasi yang ada. Contoh : Windows, Linux dan MAC Os.
  2. Software Aplikasi : Software yang berguna untuk diaplikasikan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pengguna. Contoh : Microsoft Office, Libre Office dan lainnya.

Hardware ( Perangkat Keras)

 

Suatu komponen yang ada pada komputer, bisa dilihat secara kasat mata dan mampu disentuh secara fisik. Sementara itu, contoh dari hardware itu sendiri yakni:
  1.  Perangkat Input (Masukan) : Perangkat keras yang digunakan untuk memasukkan (input) dari pengguna yang akan diproses oleh komputer. Contohnya seperti : Mouse, keyboard, joystick, touchpad, light pen, barcode, scanner, microphone, dan lain-lain. 
  2.  Perangkat Proses : Perangkat keras yang berguna untuk memproses masukan yang telah diberikan oleh penggunanya. Contoh : Processor.
  3.  Output (Keluaran) : Perangkat keras yang digunakan untuk menampilkan hasil yang telah diolah oleh komputer dan selanjutnya diberikan kepada pengguna. Contohnya seperti : Speaker, monitor, printer, proyektor, plotter dan sebagainya.

Brainware (Pengguna) 

 






Manusia yang menggunakan atau mengoperasikan komputer. Tanpa adanya brainware, komputer tidak bisa dijalankan. Maka, peran brainware di sini sangatlah penting sehingga komputer bisa digunakan dan dioperasikan dengan baik oleh penggunanya.





Ketiga komponen diatas harus saling berhubungan satu sama lain dan membentuk satu kesatuan untuk menjalankan instruksi-instruksi yang diberikan. Hardware tidak berfungsi jika tidak ada software yang menggerakkannya. Begitu juga dengan software tidak berarti apa-apa bilamana tidak ada hardware. Agar hardware dan software dapat berjalan seperti yang diharapkan maka harus ada brainware atau manusia yang mengoperasikannya. Kesimpulannya ketiga komponen  ini haru memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan tidak dapat dipisahkan agar sebuah sistem komputer dapat menghasilkan informasi dan data yang dibutuhkan.

ISI UTAMA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK UU NO 11 TAHUN 2008

  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum seba...